SOSIALISASI DAN PELATIHAN APLIKASI KRISNA PENYUSUNAN DAK FISIK 2019

SOSIALISASI DAN PELATIHAN APLIKASI KRISNA PENYUSUNAN DAK FISIK 2019

 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung melalui Bidang Perencanaan Makro dan Evaluai (PME) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Krisna DAK 2019 di Ruang Rapat Bappeda Lantai 3, Jumat (16/3/2018).

Forum ini dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, RSUD Bandar Negara Husada, Dinas Pariwisata, RSUD Abdoel Moelok, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Cipta Karya & SDA.

Kepala Bidang PME Bappeda, Indra Permana Amurwaraharja sebagai pemimpin rapat mengatakan, tujuan dari sosialisasi dan pelatihan ini ialah untuk mensosialisasikan Aplikasi Krisna dalam rangka penyusunan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di 2019.

“Sebelumnya kan ada e-proposal, e-sinkron, e-DAK, dan e-lainnya yang terpisah-pisah, kalau Krisna ini gabungan dari itu semua jadi semua usulan diinput dalam sistem satu pintu yaitu Krisna,” ungkap Indra.

Krisna merupakan sistem e-planning baru yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas berkat dukungan KSI pada pertengahan 2016 lalu. Krisna merupakan integrasi antara tiga kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan ke dalam bentuk satu sistem aplikasi tunggal untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Krisna digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi Renja dan Anggaran K/L. Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.

Forum dilanjutkan dengan Pengenalan dan Pelatihan Aplikasi Krisna-DAK oleh Kepala Sub Bidang Makro dan Evaluasi Dwi Prasetyo. Dwi menjelaskan mulai dari konsep Krisna-DAK yang menggunakan data referensi K/L sebagai lokus atau detail rincian. Aplikasi ini menggunakan sistem closed menu atau closed list, jadi ada beberapa lokus yang hanya ditujukan untuk daerah tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah daerah pengusul dan juga menghindari kesalahan input. “Jadi menu yang bisa kita buka maka itulah alokasi yang diberikan pusat untuk kita,” pungkas Dwi.

OPD tingkat Provinsi/Kabuoaten/Kota sebagai pengusul kegiatan bertanggung jawab mengelola data usulan DAK, mengunggah TOR dan RAB di level menu kegiatan, melihat status perubahan usulan (log data), dan melihat serta mencetak rekapitulasi. Sedangkan Bappeda Provinsi memiliki beberapa peras dalam Aplikasi Krisna-DAK ini, yaitu Admin, Pengusul Kegiatan, Verifikator usulan dari Kab/Kota, dan Verifikator usulan provinsi.

“Jadi usulan yang sudah diinput baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota, akan diverifikasi oleh tim verifikator yang terdiri dari Bappeda Provinsi, Biro Administrasi Pembangunan, dan Badan Keuangan,” kata Dwi diakhir forum.