BAPPEDA PROVINSI LAMPUNG


Tupoksi

PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Bagian Kedua
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi
Pasal 532


(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu
Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan
pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan
yang menjadi kewenangan Daerah;
b. penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan
serta pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis badan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah;
e. penyelenggaraan administrasi;
f. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan; dan
g. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.